Gambar

Subag Program Keuangan

Tugas Pokok dan Fungsi



Tugas

Merencanakan,melaksanakan, membagi tugas, dan konsultasi urusan perencanaan, evaluasi, pelaporan dan administrasi keuangan lingkup dinas.

Fungsi
  • Perencanaan kegiatan perencanaan, program dan keuangan;
  • Pelaksanaan perencanaan program dan Keuangan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, dan anggaran serta evaluasi dan pelaporan dinas;
  • Pelaksanaan pembagian tugas dan konsultasi urusan perencanaan, program dan keuangan yang meliputi penghimpunan rencana program/kegiatan, evaluasi dan laporan dari masing-masing bidang;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Profil Kepala Seksi dan Staff



Kota