Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan perencanaan teknis dan pengendalian teknis urusan pemerintahan bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi
Fungsi
Perencanaan operasional urusan pemerintahan bidang pelatihan, penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
Pengelolaan urusan pemerintahan bidang pelatihan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
Pengoordinasian pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pelatihan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi;
Pengendalian , evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pelatihan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.